MINSEL, - Tindak Pidana Pasal 303 Judi Togel seakan telah menjamur di Minahasa Selatan (Minsel) khususnya di seputaran Kota Amurang dan sekitarnya.
Terpantau banyak 'meja' judi togel yang marak beroperasi bak tak terkendali. Pasalnya, justru diduga praktek penyakit masyarakat ini dibekingi aparat penegak hukum (APH) serta beberapa pihak yang seharusnya tugasnya untuk menginformasikan terkait peredaran praktek haram tersebut namun justru melindungi praktek penyakit masyarakat tersebut.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan merusak moral dan tatanan yang baik yang selama ini sudah ditanamkan lewat agama dan adat istiadat yang baik. Sehingga hal tersebut membuat beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat di Minsel menjadi berang dan meminta Polres Minsel segera tindaki.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Mulyatno menyatakan komitmen dan konsistensinya dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat judi togel.
“Sejak pertama kali datang di Polda Sulut ini, saya telah menyatakan komitmen untuk memberantas salah satu penyakit masyarakat, yakni judi togel yang menurut informasi katanya besar, " ungkap Kapolda, beberapa waktu yang lalu.
Komitmen tersebut telah diimplementasikan dengan keberhasilan pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus judi togel.
"Hingga saat ini, sudah ada beberapa berkas perkara tindak pidana judi togel yang dilimpahkan, hal ini membuktikan keseriusan kami dalam upaya nyata pemberantasan judi togel, ” ungkapnya.
Bahkan Kapolda juga secara tegas menyampaikan bahwa apabila ada oknum anggotanya yang ditemukan terbukti terlibat dalam kasus judi togel, agar segera dilaporkan.
“Apabila ada anggota saya yang terbukti terlibat dalam kasus togel, meminta atau menerima uang keamanan untuk mem-backing sindikat togel, segera laporkan, saya akan tindak tegas, saya proses sesuai perundang-undangan yang berlaku, baik melalui sidang disiplin ataupun kode etik, ” pungkas Kapolda.
Untuk diketahui, pelarangan praktek judi togel diatur dalam pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun Pasal 303 KUHP menyatakan :
a. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1) Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
2) Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
3) Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
b. Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencaharian itu.
c. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis KUHP menyatakan:
a. Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah :
1) Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
2) Barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
b. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. (red/***)